Melihat Cara Wanita Mulia Menyelesaikan Persoalan Rumah Tangga


“Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya Aus telah menikahiku ketika aku masih muda karena ia suka denganku. Namun ketika usiaku telah lanjut dan aku banyak melahirkan anak darinya, ia menjadikanku seperti ibunya (menziharku). Maka apakah engkau memberikan rukhsah (keringanan) yang bisa memberikan keputusan kepadaku dan dia, maka beritahukanlah kepadaku.”

Seorang wanita paruh baya datang kepada Rasulullah SAW dengan muram. Ia mengeluh baru saja disakiti sang suami dengan mengatakan “punggungmu seperti punggung ibuku’.

Nama lengkapnya Khaulah binti Tsa’labah bin Ashram bin Fahr. Ia terkenal sebagai wanita yang baik perangainya dan indah perkataannya. Ia bersuamikan Aus bin Shamit bin Qais. Aus adalah tipe suami yang kasar kelakuan dan tutur katanya. Khaulah sering mendapat cacian, cercaan dan hinaan dari sang suami.

Hari itu, ia telah dizihar oleh sang suami. Di zaman Jahiliyah apabila seorang suami berkata kepada istrinya ungkapan seperti itu maka sang istri menjadi haram baginya, sebagaimana mengharamkan ibunya sendiri.

Belum hilang rasa kesal karena telah dilukai hatinya, sang suami malah datang meminta untuk menggaulinya. Khaulah dengan tegas menolak hingga jelas hukum Allah terhadap kejadian yang baru saja ia alami. Khaulah berkata: “Tidak, wahai suamiku. Demi Allah, jangan engkau menyentuhku sementara kau telah mengucapkan kalimat yang tidak menyenangkanku. Biarlah Allah dan Rasul-Nya yang memutuskan,” ucap Khaulah menolak keinginan suaminya.

Dalam kebingungannya, ia terus mendekatkan diri kepada Allah. Khaulah tahu ke mana dia harus mengadukan persoalannya dan meminta jalan keluar yang terbaik. Ia tidak mau bertindak sendiri. Kemudian Khaulah pergi menemui Rasulullah SAW. Ia bercerita tentang perlakuan sang suaminya kepadanya. Wanita mulia ini meminta fatwa Rasulullah untuk penyelesaian masalahnya. Aku adukan kepada beliau perlakuan buruk yang aku terima dari suamiku. Setelah mendengar aduannya Rasulullah SAW menjawab: “Engkau telah haram baginya”.

Khaulah kembali mengulang perkataannya dan menjelaskan persoalannya. Rasulullah kembali menjawab dengan jawaban yang sama. Sepertinya Khualah belum puas dengan jawaban Rasulullah, tetapi ia juga sadar bahwa tidak mungkin “memaksa” beliau memberi keputusan kalau tidak ada wahyu yang turun. Karena itu dengan gencar ia berdoa, “Ya Allah, aku mengadukan persoalanku kepada-Mu!!”

Dia terus menerus memanjatkan doanya tersebut, sampai akhirnya Rasulullah SAW memanggilnya dan menyatakan telah turun wahyu tentang persoalannya tersebut, yakni awal ayat surat Al Mujadalah

Dia menangis setelah mendengar bahwa Allah menjawab aduannya. Dan begitu tenang setelah mendapat jawaban atas persoalannya. Sungguh Islam adalah agama yang mudah dan tidak mempersulit. Sungguh terbuka bagi orang-orang yang mau bertobat.

“Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, mereka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah; bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (Q.S. Al-Mujaadalah, 58: 1-4)

Kemudian Rasulullah saw menjelaskan kepada Khaulah tentang kafarat (tebusan) zhihar yang harus dilakukan sang suami.

Nabi : Perintahkan kepadanya untuk memerdekakan seorang budak

Khaulah : Ya Rasulullah dia tidak memiliki seorang budak yang bisa dia merdekakan.

Nabi : Jika demikian perintahkan kepadanya untuk shaum dua bulan berturut-turut

Khaulah : Demi Allah dia adalah laki-laki yang tidak kuat melakukan shaum.

Nabi : Perintahkan kepadanya memberi makan dari kurma sebanyak 60 orang miskin

Khaulah : Demi Allah ya Rasulullah dia tidak memilikinya.

Nabi : Aku bantu dengan separuhnya

Khaulah : Kalau begitu, aku bantu separuhnya yang lain wahai Rasulullah.

Nabi: Engkau benar dan baik, maka pergilah dan sedekahkan lah kurma itu sebagai kafarat baginya, kemudian bergaulah dengan anak pamanmu itu secara baik. Maka Khaulah pun melaksanakannya.
 
Khaulah, wanita yang sangat mulia, walau ia telah disakiti, tetap saja ia membantu kesulitan suaminya demi menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya. Di dalam kisahnya terdapat pelajaran tentang bagaimana menjaga keutuhan sebuah rumah tangga dan keikutsertaan dalam memperbaiki perpecahan dan pemeliharaan hubungan suami istri.

Konflik rumah tangga adalah keniscayaan dalam hidup. Kehidupan rumah tangga tidak mungkin tanpa konflik, baik konflik kecil ataupun konflik besar. Hal ini karena kita sebagai manusia memiliki potensi-potensi positif dan negatif. Saat potensi negatif tersulut, maka terjadilah konflik. Tapi lihatlah Khaulah menyelesaikan konflik rumah tangganya.

Khaulah tidak berlomba-lomba melampiaskan kemarahan. Ia tidak kembali menghujat sang suami. Ia mampu menahan syahwat lidahnya. Dengan sabar ia jalani ujian rumah tangga ini dengan kepala dingin. Kekesalannya terhadap sang suami tidak serta merta menghilangkan iman dan akal sehatnya. Yang dia lakukan mencari penyelesaian di sisi Allah dan Rasul-Nya, dan mengadukan perkaranya kepada Allah SWT yang menciptakannya, agar menghilangkan kesusahannya dan memberi kemudahan sesudah kesulitan. Karena ia yakin, tidak ada peristiwa apa pun yang terjadi dalam kehidupan ini termasuk konflik dalam rumah tangga kecuali dengan seizin Allah.

Karena persoalannya juga terkait hukum Allah yang harus dia dan suami tegakkan, maka Khaulah mendatangi orang yang dia percaya dapat memberi nasehat dan fatwa tentang jalan keluar persoalan rumah tangganya, yakni Rasulullah SAW. Saat rumah tangga mengalami konflik, manusia cenderung melemah jiwanya dan kalut pikirannya. Mencari pihak ketiga yang dapat dipercaya untuk berdiskusi demi mencari solusi yang terbaik, bisa membantu meringankan beban pikiran kita. Namun pihak ketiga yang kita pilih haruslah orang yang kita percaya memiliki keimanan dan pemahaman yang baik tentang hukum-hukum Allah. Karena tidak jarang, kesalahan memilih orang ketiga justru berujung pada retaknya sebuah fondasi rumah tangga yang telah dibangun sejak lama